1.Sebutkan
dan jelaskan jenis-jenis konflik?
Konflik
organisasi (Organizational conflik) adalah ketidak sesuaian antara
dua atau lebih anggota-anggota atau kelompok organisasi yang harus
membagi sumber daya yang terbatas atau kegiatan- kegiatan kerja dan
atau karena kenyataan bahwa mereka mempunyai perbedaan status,
tujuan, nilai atau persepsi. Konflik organisasi juga dapat diartikan
sebagai perilaku anggota organisasi yang dicurahkan untuk beroposisi
terhadap anggota yang lain. Pada dasarnya proses konflik bermula
pada saat satu pihak dibuat tidak senang oleh, atau akan berbuat
tidak menyenangkan kepada pihak lain mengenai suatu hal yang oleh
pihak pertama dianggap penting. Perbedaan konflik dan persaingan
(kompetisi) terletak pada apakah salah satu pihak mampu untuk menjaga
dirinya dari gangguan pihak lain dalam pencapaian tujuannya.
Persaingan ada, bila tujuan pihak- pihak yang terlibat adalah tidak
sesuai tetapi pihak- pihak tersebut tidak dapat saling mengganggu.
Sebagai contoh, dua kelompok mungkin saling bersaing untuk memenuhi
target, bila tidak ada kesempatan untuk mengganggu pencapaian tujuan
pihak lain, situasi persaingan terjadi, tetapi bila ada kesempatan
untuk mengganggu dan kesempatan tersebut digunakan, maka akan timbul
konflik.
Menurut
Dahrendorf, konflik dibedakan menjadi 4 macam :
·
Konflik antara atau dalam peran
sosial (intrapribadi), misalnya antara peranan-peranan dalam
keluarga atau profesi (konflik peran (role))
·
Konflik antara
kelompok-kelompok sosial (antar keluarga, antar gank).
·
Konflik kelompok terorganisir
dan tidak terorganisir (polisi melawan massa).
·
Koonflik antar satuan nasional
(kampanye, perang saudara)
·
Konflik antar atau tidak antar
agama
·
Konflik antar politik.
2.
Sebutkan sebab-sebab timbulnya konflik ?
- Perbedaan
individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan.
- Perbedaan
kepentingan antara individu atau kelompok.
- Perubahan-perubahan nilai yang
cepat dan mendadak dalam masyarakat.
- Pertarungan kekuasaan antar departemen dengan kepentingan-
kepentingan atau sistem penilaian yang bertentangan, persaingan untuk
memperebutkan sumber daya yang terbatas, atau saling ketergantungan
dua atau lebih kelompok- kelompok kegiatan kerja untuk mencapai
tujuan mereka.
- Kelangkaan sumber daya dan dana yang langka. Hal ini karena suatu
individu atau organisasi yang memiliki sumber daya dan dana yang
terbatas.
- Saling ketergantungan pekerjaan.
- Ketergantungan pekerjaan satu arah. Berbeda dengan sebelumnya,
ketergantungan pekerjaan satu arah berarti bahwa keseimbangan
kekuasaan telah bergeser, konflik pasti lebih tinggi karena unit yang
dominan mempunyai dorongan yang sedikit saja untuk bekerja sama
dengan unit yang berada di bawahnya.
- Ketidakjelasan tanggung jawab atau yurisdiksi. Dalam hal tertentu,
pada dasarnya orang memang tidak ingin bertanggung jawab, terlebih
mengenai hal- hal yang berakibat tidak atau kurang menguntungkan.
Apabila hal ini menyangkut beberapa pihak dan masing- masing tidak
mau bertanggung jawab maka kejadian seperti ini dapat menimbulkan
konflik.
- Ketidakterbukaan terhadap satu sama lain
- Ketidaksalingpercaya antara satu orang dengan orang lain dalam
organisasi.
- Ketidakjelasan pola pengambilan keputusan, pola pendelegasian
wewenang, mekanisme kerja dan pembagian tugas.
- Kelompok pimpinan tidak responsitif terhadap kebutuhan dan aspirasi
para bawahannya.
- Adanya asumsi bahwa dalam organisasi terdapat berbagai kepentingan
yang diperkirakan tidak dapat atau sulit diserasikan.
3.
Sebutkan
contoh konflik yang terjadi dalam organisasi?
Contoh kasus :
Konflik Buruh Dengan PT Megariamas
Sekitar 500
buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan
Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas
Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan
Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah
mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka
karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).Ratusan
buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q,
Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum
ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai
aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka.
Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.“Kami
menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak
mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak
merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut
bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika
berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu,
Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui
ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek
Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah
berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang
mayoritas perempuan.Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang
pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena
perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa
buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal.
Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke
Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam
tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.Mengetahui hal
tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin
Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin
Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya
perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di
ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut
Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan
membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu,
dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah
ini," tutur Sahut.Selain itu, Sahut juga akan memanggil
pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau
memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib
melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan
kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan
demonstrasi.Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di
atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa
kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan
secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan
yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari
kebijakan perusahaan.Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada
empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan
peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada
karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus
karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan
sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu
tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen
perusahaan.Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta
Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor
formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel
pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani berbagai kasus seperti
kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah
normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel, idealnya ada 150
personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut Tambunan.
Tanggapan : dari kasus di atas bisa kita liat kalo pemimpin perusahaan tidak bertanggung jawab karna mangkir memberi uang thr kepada buruh itu la yang memimbulkan sebuah konflik.Dalam kasus ini banyak cara untuk menyelesaikanya mungkin dengan cara
mediator atau jika dengan cara mediator tidak berhasil juga perlu adanya
proses hukum karena disini telah melanggar hak seseorang dan telah
melanggar hukum yang berlaku tentang pemberian THR kepada tenaga kerja.
4.
Jelaskan proses pengambilan
keputusan?
Pengambilan
keputusan secara universal didefinisikan sebagai pemilihan diantara
berbagai alternative. Pengertian ini mencakup baik pembuatan pilihan
maupun pemecahan masalah.
Langkah-langkah
dalam proses pengambilan keputusan menurut Herbert A. Simon, Proses
pengambilan keputusan pada hakekatnya terdiri atas tiga langkah
utama, yaitu :
·
Kegiatan
Intelijen :
Menyangkut
pencarian berbagai kondisi lingkungan yang diperlukan bagi keputusan.
·
Kegiatan
Desain : Tahap
ini menyangkut pembuatan pengembangan dan penganalisaan berbagai
rangkaian kegiatan yang mungkin dilakukan.
·
Kegiatan
Pemilihan : Pemilihan serangkaian kegiatan tertentu dari alternatif
yang tersedia.
· Keputusan
Taktis
Keputusan
yang diambil oleh manajement menengah.
· Keputusan
Operasional
Keputusan
yang dibuat oleh manajemen bawah.
Sedangkan
menurut Scott dan Mitchell, proses pengambilan keputusan meliputi :
·
Proses
pencarian/penemuan tujuan
·
Formulasi
tujuan
·
Pemilihan
Alternatif
·
Mengevaluasi
hasil-hasil
sumber:
http://wwwtitisiswati.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-konflik-buruh-dengan-pt.html