Selasa, 30 Juni 2015

SOFTSKILL

1.      Bagaimana prosedur pendirian usaha di bidang TI!

Jawab : Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Ø  Syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya sebagai berikut:

A.    Syarat Mendirikan Usaha
1.    modal yang di miliki
2.    dokumen perizinan
3.    para pemegang saham
4.    tujuan usaha
5.    jenis usaha

B.    Tahapan Perizinan Badan Usaha
1.    Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
2.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.    Nomor Register Perusahaan (NRP)
5.    Nomor Rekening Bank (NRB)
6.    Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7.    Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Dalam membangun sebuah badan usaha.
Ø  Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah:
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain

2.      Buatlah contoh kode etik dalam penggunaan fasilitas internet disuatu instansi!
Jawab : Salah satu contoh contoh Kode etik penggunaan fasilitas internet dalam kehidupan sehari-hari adalah di kantor. Penggunaan internet di kantor hampir sama dengan kode etik pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal atau aktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi atau instansi. 
                Berikut adalah contoh kode etik penggunaan internet dikantor
Ø  Menghindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untukkepentingan sendiri. 
Ø  Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internalkantor kepada pihak luar secara ilegal. 
Ø  Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor. 
Ø  Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitasinternet.