PENGERTIAN IT FORENSIK
Ò IT
Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik
yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media
penyimpanan digital.
Ò Komputer
forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari
ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari
bukti digital.
ALASAN MENGAPA MENGGUNAKAN IT FORENSIK
Ò Dalam
kasus hukum, teknik digital forensik sering digunakan untuk meneliti sistem
komputer milik terdakwa (dalam perkara pidana) atau tergugat (dalam perkara
perdata).
Ò Memulihkan
data dalam hal suatu hardware atau software mengalami kegagalan/kerusakan
(failure).
Ò Meneliti
suatu sistem komputer setelah suatu pembongkaran/ pembobolan, sebagai contoh
untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan serangan apa yang
dilakukan.
Ò Mengumpulkan
bukti menindak seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh suatu organisasi.
Ò Memperoleh
informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging,
optimisasi kinerja, atau membalikkan rancang-bangun.
Tujuan IT Forensics.
Adalah
untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh
melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999
mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian
terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer
dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Komputer
fraud.
Kejahatan atau
pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
2. Komputer
crime.
Merupakan kegiatan berbahaya dimana
menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.
Sumber :
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11616/IT+Forensics.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar